UJIAN TENGAH SEMESTER

MATA KULIAH              : ETIKA BISNIS

DOSEN PEMBINA        IGA AYU NITYA DHARMANI S.ST., S.E., M.M

NAMA                              : DIAN SANTI RAHMAWATI

NIM                                  : 01223011



KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS


1.   Kasus Pelanggaran Etika Bisnis di PT. Unilever

Unilever adalah perusahaan multinasional didirikan pada tahun 1930 sebagai hasil penggabungan dari produsen margarin asal Belanda, Margarin Uni dan produsen sabun asal Inggris. Saat ini berkantor pusat di Rotterdam, Belanda, London, dan Inggris. Unilever memproduksi makanan, minuman, pembersih, dan juga perawatan tubuh.

Unilever adalah produsen barang rumah tangga terbesar ketiga di dunia berdasarkan pada besarnya pendapatan pada tahun 2012. Unilever juga merupakan produsen olesan makanan (seperti margarin) terbesar di dunia. Unilever adalah salah satu perusahaan paling tua di dunia yang masih beroperasi, dan saat ini menjual lebih di 190 negara. Pada tahun 2015 memiliki pendapatan sebesar £53,3 Milyar atau setara Rp 852,8 Triliun. Unilever dibagi menjadi empat divisi utama, yakni makanan, minuman dan eskrim, perawatan rumah tangga, dan perawatan tubuh. Unilever Belanda dan Inggirs beroperasi di bawah satu nama dan dipimpin oleh dewan belakang yang sama. Unilever memiliki pusat riset dan pengembangan di Inggris, Belanda, Tiongkok, India, dan Amerika Serikat. Unilever Indonesia didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken NV Lever dan berubah nama menjadi PT Unilever Indonesia Tbk pada tanggal 30 Juni 1997.

Kasus Pencemaran Lingkungan Unilever

Greenpeace Indonesia melakukan audit sampah untuk mengetahui produsen utama penyumbang sampah plastik di Indonesia. Kegiatan audit melalui survei kegitan di KepulauanSeribu, DKI Jakarta dan 5 kota besar lain di Indonesia. Dari hasil audit tersebut diperoleh bahwa produsen utama penyumbang sampah plastik terbesar di Indonesia sebesar 7,05%. Plastik berdampak buruk bagi lingkungan karena sifat plastik yang memang susah diuraikan oleh tanah meskipun sudah tertimbun bertahun-tahun. Plastik baru bisa terurai oleh tanah setelah tertimbun selama 200 hingga 400 tahun. Sampah plastik bisa terurai dalam waktu 1000 tahun aturan. Proses terurai inilah yang kemudian berdampak buruk sampah plastik buruk bagi kesehatan dan lingkungan tanah dan udara. Sampah plastik yang terbuang ke dalam tanah dapat merusak tanah, air, dan juga makhluk hidup di bawah tanah. Proses terurai inilah yang mengakibatkan munculnya zat kimia yang dapat merusak tanah sehingga berkurang tingkat manfaat dan kesuburannya. Sampah plastik yang masuk ke dalam laut dapat menghancurkan lautan, membunuh biota perairan dan lautan. Ketika hewan-hewan yang menelan sampah atau kantong plastik,maka partikel sampah kantong plastik yang berada di dalam tubuhnya tersebut tidak akanhancur dan tetap utuh sehingga akhirnya mengakibatkan kematian dan akan menjadi bangkai yang dapat meracuni hewan lainnya, manusia yang berada disekitarnya sebagai salah satumata rantai makanan. Plastik setidaknya telah membunuh hingga 1 juta burung laut, 100.000 mamalia laut,dan juga ikan-ikan yang sudah tidak terhitung lagi jumlahnya dalam setiap tahunnya. Banyak hewan penyu di kepulauan Seribu yang mati hanya karena memakan plastik yang dikiranya sebuah ubur-ubur, salah satu makanan kesukaan penyu. Sampah plastik yang masuk ke udara akan mengakibatkan polusi udara. Jika udara telah tercemar maka akan menimbulkan penyakit seperti sesak napas.

Komitmen Unilever dalam Mengatasi Masalah Sampah Plastik

Unilever menerapkan komitmen jangka panjang melalui langkah – langkah nyata dan membantu untuk mengatasi permasalahan sampah plastik di Indonesia, terutama berkaitan dengan sampah kemasan plastik sekali pakai yang umum digunakan di industri FMCG (Customer Pindah Makanan Bagus) upaya – upaya tersebut dilakukan mulai dari hulu,tengah, sampai hilir dari rantai bisnis Unilever. Upaya ini merupakan realisasi dari strategiUnilever secara global yaitu USLP (Kehidupan Berkelanjutan Unilever Rencana) untuk terus menumbuhkan bisnis seraya mengurangi dampak lingkungan yang dihasilkan dalam operasi bisnis tersebut serta meningkatkan manfaat sosial bagi masyarakat.

Etika Bisnis dalam Perusahaan Unilever

1. Standar perilaku dalam melaksanakan semua kegiatan, kami melakukannya dengan penuh kejujuran,integritas, keterbukaan serta menghormati hak azasi manusia, menjaga kepentingan parakaryawan kami dan menghormati kepentingan sah dari para relasi kami.

2. Mematuhi Hukum Seluruh perusahaan Unilever dan para karyawannya berkewajiban mematuhi ketentuan hukum dan peraturan masing-masing negara di tempat mereka melaksanakan usahanya.

3.Karyawan kami bertekad bekerjasama dengan karyawan demi mengembangkan dan memperkuat ketrampilan dan kemampuan setiap individu. Kami menghargai martabat dan hak individu untuk kebebasan berserikat dalam satu asosiasi. Kami akan memelihara terjalinnyakomunikasi yang baik dengan para karyawan melalui informasi dari perusahaan dan proses konsultasi.

4.Pemegang saham Unilever melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan bertaraf internasional. Kami menyediakan informasi atas kegiatan kami, struktur dansituasi serta kinerja finansial kepada pemegang saham pada waktunya secara teratur dan benar.

5.Mitra usaha Unilever memiliki komitmen tinggi dalam menjalin hubungan yang saling bermanfaat dengan para pemasok, pelanggan, dan mitra usaha. Dalam jalinan bisnis, kami mengharapkan paramitra kami untuk mematuhi prinsip bisnis yang selaras dengan prinsip bisnis kami

Faktor Penyebab Perusahaan Melakukan Pelanggaran

a) Menurunnya formalism etis (moral yang berfokus pada maksud yang berkaitan dengan perilaku dan hak tertentu)

b) Kurangnya kesadaran moral utilarian (moral yang berkaitan dengan memaksimumkan hal terbaik bagi orang sebanyak mungkin

c) Undang – undang atau peraturan yang mengatur perdagangan, bisnis dan ekonomi masihkurang

 

2.   Kasus Pelanggaran Etika Bisnis PT. Nestle

PROFIL PERUSAHAAN

Nestlé Indonesia adalah anak perusahaan Nestlé SA, perusahaan yang terdepan dalam bidang gizi, kesehatan dan keafiatan, yang berkantor pusat di Vevey, Swiss. Nestlé SA didirikan lebih dari 140 tahun lalu oleh Henri Nestlé, seorang ahli farmasi yang berhasil meramu bubur bayi guna membantu seorang ibu menyelamatkan bayinya sangat sakit dan tidak mampu menerima air susu ibu.

Nestlé telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1971, dan pada saat ini PT tersebut telah mempekerjakan lebih dari 2.600 karyawan untuk menghasilkan beragam produk Nestlé di tiga pabrik: Pabrik Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur untuk mengolah produk susu seperti DANCOW, BEAR BRAND, dan NESTLÉ  DANCOW IDEAL; Pabrik Panjang di Lampung untuk mengolah kopi instan NESCAFÉ serta Pabrik Cikupa di Banten untuk memproduksi produk kembang gula FOX'S dan POLO. Saat ini sedang dibangun pabrik ke-empat di Karawang  yang direncanakan akan beroperasi pada tahun 2013 untuk memproduksi DANCOW, MILO, dan bubur bayi Nestlé CERELAC.

  Moto Nestlé “Good Food, Good Life” menggambarkan komitmen perusahaan yang berkesinambungan untuk mengkombinasikan ilmu dan teknologi guna menyediakan produk-produk yang mampu memenuhi kebutuhan dasar manusia akan makanan dan minuman bergizi, serta aman untuk dikonsumsi serta lezat rasanya..

Permasalahan dalam Perusahaan Nestle

Pada tahun 2004 Produk Susu Nestlé telah ditarik dari peredaran di sejumlah negara eropa karena mengandung Bakteri Sakazakii yang menyebabkan meningitis, infeksi pembuluh darah atau inflamasi sistem pencernaan yang mematikan bagi bayi maupun orang dewasa. (Published The Lancet 30 Desember 2003, halaman 5, 39).

Industri susu Nasional Indonesia rupanya telah meremehkan masalah dari Bakteri Enterobacter sakazakii yang mencemarkan produk susu formula anak-anak.

Menurut situs Sciences News Online dari penelitian yang dilakukan di 35 negara ditemukan bahwa tingkat pencemaran bakteri Enterobacter sakazaii ini pada susu formula bayi sebesar 14 persen atau 20 kaleng dari 141 kaleng yang diteliti. Penelitian ini juga lebih lanjut menemukan bahwa bakteri E. Sakazakii ini ditemukan pada debu yang ada dilantai pabrik pembuatan susu formula bayi tersebut padahal pabrik pembuatan susu formula atau makanan apapun menurut standar sudah seharusnya bersih dari semua virus, kuman ataupun bakteri yang berbahaya. Pada penelitian terakhir didapatkan kemampuan 12 jenis strain E. sakazakii untuk bertahan hidup pada suhu 58 derajat celsius dalam pemanasan rehidrasi susu formula.

Produk susu yang tercemar dari bakteri ini adalah Nestle. Nestle, telah dikecam karena memproduksi susu formula untuk bayi yang mengandung bakteri E. Sakazakii, khususnya untuk produk susu formula yang dipasarkan dinegara berkembang.

Memang berbeda dengan pemerintah kita yaitu lembaga BPOM yang menyatakan bahwa tidak ada satu pun susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii di indonesia. Entah apa yang menyebabkan perbedaan tersebut, tapi pesan bagi mereka yang ingin lebih berhati-hati dengan susu formula terutama untuk bayi agar menghindari susu yang berasal dari produk SUSU NESTLE.

Lalu pada tahun 2011 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengambilan 96 sampel produk susu formula dari berbagai merek untuk menguji kemungkinan adanya bakteri Enterobacter Sakazaki.

Dalam pengujian sampel tersebut, BPOM tidak menemukan satu pun susu formula (termasuk didalamnya adalah NESTLE) yang terkontaminasi. Pengujian ini dilakukan pada 2008 sampai 2011. Hal itu terungkap saat jumpa pers BPOM di kantor kemkominfo, Kamis (10/2/2011).

Komitmen Nestle Dalam Mengatasi Masalah

Sebagai perusahaan produksi makanan terbesar di dunia, Nestle memusatkan perhatian untuk meningkatkan gizi (nutrition), kesehatan (health), dan keafiatan (wellness) dari konsumen Nestle. Para karyawan Nestle berdedikasi dan termotivasi untuk memproduksi produk berkualitas dan membangun brand yang memenuhi kebutuhan konsumen.

Sebagai bagian dari suatu perusahaan global, Nestlé terus menerus melakukan penelitian dan pengembangan untuk terus melakukan penyempurnaan berbagai produk ciptaannya. Hal ini dilakukan sejalan dengan berkembangnya konsep dan dimensi makanan, yang kini tidak lagi sekedar untuk memperoleh kenikmatan (enjoyment) namun telah berkembang menuju keafiatan (wellness) dan bermuara pada kehidupan yang sejahtera dan berkualitas (wellbeing).

Kini, Nestlé juga memperkuat kemampuan R&D melalui Kemitraan Inovasi di tiap tahap proses pengembangan produk – dari kolaborasi awal dengan perusahaan awal dan biotek hingga kemitraan akhir dengan para pemasok utama. Dengan menyatukan semua sumber R&D, Nestlé mampu memberikan solusi makanan berkualitas tinggi dan aman untuk semua konsumen di seluruh dunia – baik dalam gizi, kesehatan, dan keafiatan, nutrisi, kesehatan, kebaikan, rasa, tekstur atau kenyamanan. Selain itu, Nestlé memberikan produk-produk berkualitas terbaik bagi konsumen serta jaminan keamanan.

Hal ini sejalan dengan Misi Nestlé Indonesia untuk turut mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat melalui produk-produknya yang berkualitas, bernutrisi dan lezat rasanya. Selain itu juga memfokuskan diri untuk senantiasa memberikan informasi dan pendidikan bagi konsumen, antara lain seperti tercantum dalam kemasan setiap produk Nestle. Dalam menjalankan bisnisnya, Nestlé berusaha untuk selalu menjalankan tanggung jawab kepada masyarakat dan menciptakan manfaat.

Dalam beroperasi, Nestle senantiasa memastikan standar perilaku bisnis yang ketat dan mendukung pelestarian lingkungan sebagaimana tercantum dalam Nestlé Corporate Business Principles. Ini termasuk Prinsip-Prinsip Global Compact PBB tentang Hak Azasi Manusia, Tenaga kerja , Lingkungan dan Korupsi. Dengan landasan strategi bisnis inilah Nestle memastikan sukses jangka panjang bagi Perusahaan.

 

3.  Kasus Pelanggaran Etika Bisnis PT. Danone

Profil Perusahaan

Aqua Group atau Aqua Golden Massisipi yang bernaung di bawah PT. Tirta Investama, didirikan pada 23 Februari 1973 oleh Tirto Utomo atau Kwa Sien Biauw (1930-1994), warga asli Wonosobo, orang Indonesia yang mulai mengubah salah satu kebiasaannya secara mendasar dengan membiasakan diri mengkonsumsi AMDK, tentunya dengan membeli air. Sedangkan Danone, merupakan sebuah korporasi multinasional asal Perancis, yang berambisi untuk memimpin pasar global lewat tiga bisnis intinya, yaitu : dairy products, AMDK dan biskuit. Pada tanggal 4 september 1998, Aqua secara resmi mengumumkan "penyatuan" kedua perusahaan tersebut dan bertepatan dengan pergantiaan milenium, oada tahun 2000 Aqua meluncurkan produk berlabel Danone-Aqua. Pelan

Pelanggaran oleh perusahaan Aqua group Profil Perusahaan Aqua Group atau Aqua Golden Massisipi yang bernaung di bawah PT. Tirta Investama, didirikan pada 23 Februari 1973 oleh Tirto Utomo atau Kwa Sien Biauw (1930-1994), warga asli Wonosobo, orang Indonesia yang mulai mengubah salah satu kebiasaannya secara mendasar dengan membiasakan diri mengkonsumsi AMDK, tentunya dengan membeli air. Sedangkan Danone, merupakan sebuah korporasi multinasional asal Perancis, yang berambisi untuk memimpin pasar global lewat tiga bisnis intinya, yaitu : dairy products, AMDK dan biskuit. Pada tanggal 4 september 1998, Aqua secara resmi mengumumkan "penyatuan" kedua perusahaan tersebut dan bertepatan dengan pergantiaan milenium, oada tahun 2000 Aqua meluncurkan produk berlabel Danone-Aqua.

 

Permasalahan Dalam Perusahaan Danone (Aqua)

Pelanggaran Etika Bisnis PT. Danone Dalam kasus ini, danone-aqua telah melakukan pelanggaran serta pengabaian kode etik dalam hal penggunaan sumber daya alam. Sebenarnya, keprihatinan dunia akan eksploitasi sumberdaya alam sudah dapat dirasakan semenjak diselenggarakannya United Nations Conference on Environment and Development atau Earth Summit di Rio de Janeiro pada tahun 1992 yang membahas mengenai perubahan iklim.

Dalam mengimplementasikan atau mengaplikasikan etika dalam rekayasa terutama dalam penciptaan produk baru, maka hal-hal yang harus diketahui adalah:

• Sebaik apa produk yang dihasilkan tersebut.

• Pengaruh atau fungsi produk tersebut kepada konsumen

• Perubahan-perubahan yang akan ditimbulkan kepada konsumen.

• Sebaik apa kegunaan produk tersebut dalam berbagai kondisi yang dihadapi.

• Produk tersebut aman atau tidak bagi konsumen

• Dampak buruk dari produk jika mengabaikan peringatan-peringatan yang ada.

Dari hal-hal tersebut di atas, etika sangat berperan penting dalam penciptaan suatu produk untuk menentukan manfaat atau keuntungan yang dapat dinikmati oleh konsumen, serta dapat menentukan dampak-dampak buruk dari produk tersebut jika mengabaikan peringatan-peringatan yang ada. Produk yang dihasilkan oleh AMDK Aqua sebagian telah memenuhi dari ketentuan diatas. AMDK Aqua mampu menghasilkan air bersih untuk keperluan air minum untuk banyak orang, selain itu AMDK Aqua menjamin tingkat keamanan untuk menggunkan produknya. Selain praktis produk Aqua bisa memperbaiki kehidupan masyarakat untuk hidup lebih sehat dengan mengkonsumsi air bersih. Tapi yang jadi permasalahan adalah, datang dari manakah air bersih yang dijual oleh Aqua sehingga sekarang manusia perlu membayar hanya untuk mendapatkan air bersih? Salah satu dari sekian banyak sumber mata air yang dieksploitasi habis-habisan oleh Aqua adalah sumber mata air di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang dimana di daerah tersebut masyarakatnya menopangkan kehidupannya dari sektor pertanian. Karena debit air menurun sangat drastis sejak Aqua beroperasi di sana, sekarang para petani terpaksa harus menyewa pompa untuk memenuhi kebutuhan irigasi sawahnya. Untuk kebutuhan sehari-hari, penduduk harus membeli air dari tangki air dengan harga mahal karena sumur-sumur mereka sudah mulai kering akibat “pompanisasi” besar-besaran yang dilakukan oleh Aqua. Hal ini sangat ironis mengingat Kabupaten Klaten merupakan wilayah yang kaya akan sumber daya air. Di satu Kabupaten ini saja sudah terdapat 150-an mata air.Untuk kasus kali ini Aqua dalam produksinya kurang berpikir etis dan telah melanggar tanggung jawab sosial perusahaan, sumber daya alam memang bisa dinikmati siapapun, tetapi dalam mengekploitasinya tidak boleh berlebihan atau dengan kata lain serakah. Apalagi disini yang jadi permasalahannya ialah air, air merupakan sumber daya yang dibutuhkan untuk hajat hidup orang banyak. Memang aqua mempunyai tujuan yang baik yaitu menyediakan air besih untuk keperluan minum banyak orang. Tetapi yang jadi permasalahan ialah kenapa aqua seenaknya mengeksploitasi air secara besar-besaran tanpa mempedulikan efek sampingnya. Aqua terkesan tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan kepentingan perusahaan sendiri. Masyarakat menjadi bersaing dengan pihak aqua untuk mendapatkan air. Dari kasus, ini aqua tidak berpikir secara etis dalam hal deonteologis. Eksploitasi sumberdaya alam yang mengabaikan lingkungan akan mengancam keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya alam itu. Dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Salah satu asas penting dalam pemanfaatan kekayaan alam dalam pembangunan Indonesia adalah pengutamaan pengelolaan sumber daya alam yang dapa diperbarui. Konsep hak dalam menguasai negara (HMN) menjadi instrumen dasar dalam eksploitasi SDA di Indonesia, secsra historis melalui konsep ini pemerintah telah mengingkari semangat demokrasi ekonomi dan pencapaian kesejahteraan rakyat, hal ini terjadi karena paradigjma pertumbuhan yang di usung memberikan ruang yang berlebihan pada praktek destruktif dan eksploitatif bagi SDA lewat praktek penyerahan wewenang pada perusahaan-perusahaan asing secara besar.

Beberapa kebijakan yang mendukung praktek "sesat" ini diantaranya melalui pemberlakuan scema per undang - undangan nasional, seperti UU No. 5 tahun 1860 tentang pokok-pokok agraria, UU No.20 tahun 1861 tentang pencabutan hak atas tanah, UU No. 5 tahun 1967 tentang pokok-pokok kehutanan (dan penggantinya UU 41/ perpu No. 1 tahun 2004 tentang perubahan UU No. 41 tahun 1999) dan UU No. 11 tahun 1967 tentang pokok - pokok pertambangan, didukung oleh UU No. 9 tahun 1967 tentang penanaman modal asing, kemudian pada tanggal 3 Juli 1968, di keluarkan UU No. 6 tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negri. Kebihakan otonomi daerah yang didasarkan UU No. 32 tahun 2004 sebagai penyempurnaan dari UU 22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah, serta adanya UU 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang dimaknai sebagai desentralisasi kekuasaan, telah mendorong daerah-daerah untuk melirik dan mengandalkan SDA sebagai sumber PAD sehingga maraklah beragam PERDA dan kebijakan pemberian izin oleh kepala daerah kepada beragam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi oleh investor, dan ini menjadi ancaman yang nyata bagi ketersediaan daya dukung SDA kita.

Komitmen PT Danone Dalam Mengatasi Masalah

Agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut :

1. Memanfaatkan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.

2. Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran)

3. Mengembangkan metode menambang dan memproses yang efisien,serta pendaur ulangan.

4. Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.

Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa perusahaan PT. Danone telah melakukan usahanya ada yang baik tidak melanggar etika maupun moral dengan cara melakukan kegiatan CSR, dan ada yang melakukan pelanggaran etika dalam berbisnis yaitu terkait eksploitasi sumber mata air yang ada di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tersebut yang telah melanggar kode etik dan prinsip tanggung jawab sosial perusahaan khususnya pada pengelolaan SDA yang dipergunakan oleh Danone-Aqua.


4.   Kasus Pelanggaran pada PT. L.A JAYA

Profil Perusahaan

Bisnis (business) tidak terlepas dari aktivitas produksi,konsumsi, pembelian, penjualan, maupun pertukaran barang dan jasa yang melibatkan orang atau perusahaan. Aktivitas dalam bisnis pada umumnya punya tujuan menghasilkan laba untuk kelangsungan hidup serta mengumpulkan cukup dana bagi pelaksanaan kegiatan si pelaku bisnis atau bisnisman (businessman) itu sendiri. pelaku usaha / pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999 tentang hak dan kewajiban pelaku usaha.

Salah satu perusahaan besar di Indonesia sebut saja PT.L-A JAYA berdiri pada tanggal 19 april 1996 didirikan oleh H. jalaluddin Muhammad dan bertempat di kota lamongan jawa timur. Perusahaan tersebut bekerja di bidang perdagangan alat elektronik. Perusahaan ini tergolong sukses dan berkembang pesat dari tahun ke tahun berikutnya, perusahaan berhasil menyerap tenaga kerja kurang lebih 15% dari penduduk kota lamongan dan tentunya usaha perdagangan ini juga membawa dampak pertumbuhan ekonomi di kota lamongan khususnya. perusahaan tersebut telah berhasil dalam usahanya mencapai target laba yang di inginkan,. bagaimana tidak, Perusahaan tersebut selain menjual produknya dalam negeri mereka juga melakukan ekspor ke Negara tetangga seperti Malaysia dan singapura. Dalam satu tahun per 31 desember 1998 pada tahun ke-2 berdirinya perusahaan tersebut, perusahaan telah mencapai omzet penjualan sebesar Rp. 250.000.000,- dan perusahaan tersebut semakin berkembang sampai sekarang.

Sekilas tentang perusahaan tersebut, terlintas rasa bangga dan kagum saya sebagai warga lamongan. Namun, setelah mendengar kasus yang terjadi pada perusahaan tersebut rasa bangga tersebut menjadi biasa saja setelah mendengar kasus bahwa PT. LA JAYA telah melanggar etika bisnis. “Etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi kritis tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan bisnis”. Prinsip-prinsip etika bisnis sangat erat kaitannya dengan nilai yang dianut oleh masing-masing masyarakat, sehingga dapat dikatakan bahwa prinsip-prinsip etika bisnis tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia.

Menurut Sonny Keraf menyebutkan secara umum terdapat lima prinsip etika bisnis, yaitu :

1) Prinsip otonomi

2) Prinsip kejujuran

3) Prinsip keadilan

4) Prinsip saling menguntungkan

5) Prinsip integritas moral.

Permasalahan Dalam Perusahaan L-A JAYA

Pada kasus PT. L-A JAYA, perusahaan telah melanggar prinsip etika bisnis yaitu “prinsip kejujuran”, prinsip ini meliputi :

a) Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.

b) Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding.

Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan. Setiap perusahaan atau badan usaha akan ada penarikan pajak oleh pemerintah sesuai dengan Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007 tentang perpajakan. Berapa tarifnya, prosentasenya, dll berdasarkan laba yang diperoleh oleh suatu badan usaha atau perusahaan. PT. L-A JAYA telah memanipulasi laporan keuangannya dengan tujuan agar tarif pajak yang dikenakan kepada perusahaan rendah padahal laba yang diperoleh cukup besar.

Jadi akuntan perusahaan tersebut membuat dua laporan keuangan, satu laporan keuangan yang riil tentang laba-rugi perusahaan dan satu laporan keuangan lagi telah dimanipulasi. Hal ini sangatlah mudah dilakukan oleh orang yang ahli dalam bidang akuntansi, namun perilaku ini jelas melanggar etika. Karena ketidakjujuran perusahaan demi keuntungannya sendiri. Perusahaan tersebut telah melanggar UU UU No. 28 Tahun 2007.

SOLUSI

Dengan demikian, pemerintah diharapkan lebih jeli dan lebih tegas lagi dalam peraturan perundang-undangan terutama dalam hal pengenaan pajak. Karena pajak adalah sumber asset Negara terbesar yang kemudian dengan pajak tersebut di gunakan untuk kepentingan masyarakat. Agar kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tercapai.


5.   Kasus Etika Bisnis Megasari Makmur

Profil Perusahaan

Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.

Permasalahan Dalam PT. Megasari Makmur (dengan Produknya HIT)

Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.

HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat antinyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.

Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT. Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah

Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9- 2006/S). Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UAS ETIKA BISNIS

ETIKA BISNIS TENTANG BERBAGAI PELANGGARAN YANG TERJADI DI INDONESIA