UJIAN TENGAH SEMESTER
MATA KULIAH : ETIKA BISNIS
DOSEN PEMBINA : IGA AYU NITYA DHARMANI S.ST., S.E., M.M
NAMA : DIAN SANTI RAHMAWATI
NIM : 01223011
KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS
1. Kasus
Pelanggaran Etika Bisnis di PT. Unilever
Unilever
adalah perusahaan multinasional didirikan pada tahun 1930 sebagai hasil
penggabungan dari produsen margarin asal Belanda, Margarin Uni dan produsen
sabun asal Inggris. Saat ini berkantor pusat di Rotterdam, Belanda, London, dan
Inggris. Unilever memproduksi makanan, minuman, pembersih, dan juga perawatan
tubuh.
Unilever
adalah produsen barang rumah tangga terbesar ketiga di dunia berdasarkan pada
besarnya pendapatan pada tahun 2012. Unilever juga merupakan produsen olesan
makanan (seperti margarin) terbesar di dunia. Unilever adalah salah satu
perusahaan paling tua di dunia yang masih beroperasi, dan saat ini menjual
lebih di 190 negara. Pada tahun 2015 memiliki pendapatan sebesar £53,3 Milyar
atau setara Rp 852,8 Triliun. Unilever dibagi menjadi empat divisi utama, yakni
makanan, minuman dan eskrim, perawatan rumah tangga, dan perawatan tubuh.
Unilever Belanda dan Inggirs beroperasi di bawah satu nama dan dipimpin oleh
dewan belakang yang sama. Unilever memiliki pusat riset dan pengembangan di
Inggris, Belanda, Tiongkok, India, dan Amerika Serikat. Unilever Indonesia
didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken NV Lever dan berubah nama
menjadi PT Unilever Indonesia Tbk pada tanggal 30 Juni 1997.
Kasus
Pencemaran Lingkungan Unilever
Greenpeace
Indonesia melakukan audit sampah untuk mengetahui produsen utama penyumbang
sampah plastik di Indonesia. Kegiatan audit melalui survei kegitan di
KepulauanSeribu, DKI Jakarta dan 5 kota besar lain di Indonesia. Dari hasil
audit tersebut diperoleh bahwa produsen utama penyumbang sampah plastik
terbesar di Indonesia sebesar 7,05%. Plastik berdampak buruk bagi lingkungan
karena sifat plastik yang memang susah diuraikan oleh tanah meskipun sudah
tertimbun bertahun-tahun. Plastik baru bisa terurai oleh tanah setelah tertimbun
selama 200 hingga 400 tahun. Sampah plastik bisa terurai dalam waktu 1000 tahun
aturan. Proses terurai inilah yang kemudian berdampak buruk sampah plastik
buruk bagi kesehatan dan lingkungan tanah dan udara. Sampah plastik yang terbuang
ke dalam tanah dapat merusak tanah, air, dan juga makhluk hidup di bawah tanah.
Proses terurai inilah yang mengakibatkan munculnya zat kimia yang dapat merusak
tanah sehingga berkurang tingkat manfaat dan kesuburannya. Sampah plastik yang
masuk ke dalam laut dapat menghancurkan lautan, membunuh biota perairan dan
lautan. Ketika hewan-hewan yang menelan sampah atau kantong plastik,maka
partikel sampah kantong plastik yang berada di dalam tubuhnya tersebut tidak
akanhancur dan tetap utuh sehingga akhirnya mengakibatkan kematian dan akan
menjadi bangkai yang dapat meracuni hewan lainnya, manusia yang berada
disekitarnya sebagai salah satumata rantai makanan. Plastik setidaknya telah
membunuh hingga 1 juta burung laut, 100.000 mamalia laut,dan juga ikan-ikan
yang sudah tidak terhitung lagi jumlahnya dalam setiap tahunnya. Banyak hewan
penyu di kepulauan Seribu yang mati hanya karena memakan plastik yang dikiranya
sebuah ubur-ubur, salah satu makanan kesukaan penyu. Sampah plastik yang masuk
ke udara akan mengakibatkan polusi udara. Jika udara telah tercemar maka akan
menimbulkan penyakit seperti sesak napas.
Komitmen
Unilever dalam Mengatasi Masalah Sampah Plastik
Unilever
menerapkan komitmen jangka panjang melalui langkah – langkah nyata dan membantu
untuk mengatasi permasalahan sampah plastik di Indonesia, terutama berkaitan dengan
sampah kemasan plastik sekali pakai yang umum digunakan di industri FMCG (Customer
Pindah Makanan Bagus) upaya – upaya tersebut dilakukan mulai dari hulu,tengah,
sampai hilir dari rantai bisnis Unilever. Upaya ini merupakan realisasi dari
strategiUnilever secara global yaitu USLP (Kehidupan Berkelanjutan Unilever
Rencana) untuk terus menumbuhkan bisnis seraya mengurangi dampak lingkungan
yang dihasilkan dalam operasi bisnis tersebut serta meningkatkan manfaat sosial
bagi masyarakat.
Etika
Bisnis dalam Perusahaan Unilever
1.
Standar perilaku dalam melaksanakan semua kegiatan, kami melakukannya dengan
penuh kejujuran,integritas, keterbukaan serta menghormati hak azasi manusia,
menjaga kepentingan parakaryawan kami dan menghormati kepentingan sah dari para
relasi kami.
2.
Mematuhi Hukum Seluruh perusahaan Unilever dan para karyawannya berkewajiban
mematuhi ketentuan hukum dan peraturan masing-masing negara di tempat mereka
melaksanakan usahanya.
3.Karyawan
kami bertekad bekerjasama dengan karyawan demi mengembangkan dan memperkuat ketrampilan
dan kemampuan setiap individu. Kami menghargai martabat dan hak individu untuk
kebebasan berserikat dalam satu asosiasi. Kami akan memelihara
terjalinnyakomunikasi yang baik dengan para karyawan melalui informasi dari
perusahaan dan proses konsultasi.
4.Pemegang
saham Unilever melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik dan bertaraf internasional. Kami menyediakan informasi
atas kegiatan kami, struktur dansituasi serta kinerja finansial kepada pemegang
saham pada waktunya secara teratur dan benar.
5.Mitra
usaha Unilever memiliki komitmen tinggi dalam menjalin hubungan yang saling
bermanfaat dengan para pemasok, pelanggan, dan mitra usaha. Dalam jalinan
bisnis, kami mengharapkan paramitra kami untuk mematuhi prinsip bisnis yang
selaras dengan prinsip bisnis kami
Faktor
Penyebab Perusahaan Melakukan Pelanggaran
a)
Menurunnya formalism etis (moral yang berfokus pada maksud yang berkaitan
dengan perilaku dan hak tertentu)
b)
Kurangnya kesadaran moral utilarian (moral yang berkaitan dengan memaksimumkan
hal terbaik bagi orang sebanyak mungkin
c)
Undang – undang atau peraturan yang mengatur perdagangan, bisnis dan ekonomi
masihkurang
2. Kasus
Pelanggaran Etika Bisnis PT. Nestle
PROFIL
PERUSAHAAN
Nestlé
Indonesia adalah anak perusahaan Nestlé SA, perusahaan yang terdepan dalam
bidang gizi, kesehatan dan keafiatan, yang berkantor pusat di Vevey, Swiss.
Nestlé SA didirikan lebih dari 140 tahun lalu oleh Henri Nestlé, seorang ahli
farmasi yang berhasil meramu bubur bayi guna membantu seorang ibu menyelamatkan
bayinya sangat sakit dan tidak mampu menerima air susu ibu.
Nestlé
telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1971, dan pada saat ini PT tersebut
telah mempekerjakan lebih dari 2.600 karyawan untuk menghasilkan beragam produk
Nestlé di tiga pabrik: Pabrik Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur untuk mengolah
produk susu seperti DANCOW, BEAR BRAND, dan NESTLÉ DANCOW IDEAL; Pabrik Panjang di Lampung untuk
mengolah kopi instan NESCAFÉ serta Pabrik Cikupa di Banten untuk memproduksi
produk kembang gula FOX'S dan POLO. Saat ini sedang dibangun pabrik ke-empat di
Karawang yang direncanakan akan
beroperasi pada tahun 2013 untuk memproduksi DANCOW, MILO, dan bubur bayi
Nestlé CERELAC.
Moto Nestlé “Good Food, Good Life”
menggambarkan komitmen perusahaan yang berkesinambungan untuk mengkombinasikan
ilmu dan teknologi guna menyediakan produk-produk yang mampu memenuhi kebutuhan
dasar manusia akan makanan dan minuman bergizi, serta aman untuk dikonsumsi
serta lezat rasanya..
Permasalahan
dalam Perusahaan Nestle
Pada
tahun 2004 Produk Susu Nestlé telah ditarik dari peredaran di sejumlah negara
eropa karena mengandung Bakteri Sakazakii yang menyebabkan meningitis, infeksi
pembuluh darah atau inflamasi sistem pencernaan yang mematikan bagi bayi maupun
orang dewasa. (Published The Lancet 30 Desember 2003, halaman 5, 39).
Industri
susu Nasional Indonesia rupanya telah meremehkan masalah dari Bakteri
Enterobacter sakazakii yang mencemarkan produk susu formula anak-anak.
Menurut
situs Sciences News Online dari penelitian yang dilakukan di 35 negara
ditemukan bahwa tingkat pencemaran bakteri Enterobacter sakazaii ini pada susu
formula bayi sebesar 14 persen atau 20 kaleng dari 141 kaleng yang diteliti.
Penelitian ini juga lebih lanjut menemukan bahwa bakteri E. Sakazakii ini
ditemukan pada debu yang ada dilantai pabrik pembuatan susu formula bayi
tersebut padahal pabrik pembuatan susu formula atau makanan apapun menurut
standar sudah seharusnya bersih dari semua virus, kuman ataupun bakteri yang
berbahaya. Pada penelitian terakhir didapatkan kemampuan 12 jenis strain E.
sakazakii untuk bertahan hidup pada suhu 58 derajat celsius dalam pemanasan
rehidrasi susu formula.
Produk
susu yang tercemar dari bakteri ini adalah Nestle. Nestle, telah dikecam karena
memproduksi susu formula untuk bayi yang mengandung bakteri E. Sakazakii,
khususnya untuk produk susu formula yang dipasarkan dinegara berkembang.
Memang
berbeda dengan pemerintah kita yaitu lembaga BPOM yang menyatakan bahwa tidak
ada satu pun susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii di
indonesia. Entah apa yang menyebabkan perbedaan tersebut, tapi pesan bagi
mereka yang ingin lebih berhati-hati dengan susu formula terutama untuk bayi
agar menghindari susu yang berasal dari produk SUSU NESTLE.
Lalu
pada tahun 2011 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengambilan 96
sampel produk susu formula dari berbagai merek untuk menguji kemungkinan adanya
bakteri Enterobacter Sakazaki.
Dalam
pengujian sampel tersebut, BPOM tidak menemukan satu pun susu formula (termasuk
didalamnya adalah NESTLE) yang terkontaminasi. Pengujian ini dilakukan pada
2008 sampai 2011. Hal itu terungkap saat jumpa pers BPOM di kantor kemkominfo,
Kamis (10/2/2011).
Komitmen
Nestle Dalam Mengatasi Masalah
Sebagai
perusahaan produksi makanan terbesar di dunia, Nestle memusatkan perhatian untuk
meningkatkan gizi (nutrition), kesehatan (health), dan keafiatan (wellness)
dari konsumen Nestle. Para karyawan Nestle berdedikasi dan termotivasi untuk
memproduksi produk berkualitas dan membangun brand yang memenuhi kebutuhan
konsumen.
Sebagai
bagian dari suatu perusahaan global, Nestlé terus menerus melakukan penelitian
dan pengembangan untuk terus melakukan penyempurnaan berbagai produk
ciptaannya. Hal ini dilakukan sejalan dengan berkembangnya konsep dan dimensi
makanan, yang kini tidak lagi sekedar untuk memperoleh kenikmatan (enjoyment)
namun telah berkembang menuju keafiatan (wellness) dan bermuara pada kehidupan
yang sejahtera dan berkualitas (wellbeing).
Kini,
Nestlé juga memperkuat kemampuan R&D melalui Kemitraan Inovasi di tiap
tahap proses pengembangan produk – dari kolaborasi awal dengan perusahaan awal
dan biotek hingga kemitraan akhir dengan para pemasok utama. Dengan menyatukan
semua sumber R&D, Nestlé mampu memberikan solusi makanan berkualitas tinggi
dan aman untuk semua konsumen di seluruh dunia – baik dalam gizi, kesehatan,
dan keafiatan, nutrisi, kesehatan, kebaikan, rasa, tekstur atau kenyamanan.
Selain itu, Nestlé memberikan produk-produk berkualitas terbaik bagi konsumen
serta jaminan keamanan.
Hal
ini sejalan dengan Misi Nestlé Indonesia untuk turut mewujudkan masyarakat
Indonesia yang lebih sehat melalui produk-produknya yang berkualitas,
bernutrisi dan lezat rasanya. Selain itu juga memfokuskan diri untuk senantiasa
memberikan informasi dan pendidikan bagi konsumen, antara lain seperti
tercantum dalam kemasan setiap produk Nestle. Dalam menjalankan bisnisnya,
Nestlé berusaha untuk selalu menjalankan tanggung jawab kepada masyarakat dan
menciptakan manfaat.
Dalam
beroperasi, Nestle senantiasa memastikan standar perilaku bisnis yang ketat dan
mendukung pelestarian lingkungan sebagaimana tercantum dalam Nestlé Corporate
Business Principles. Ini termasuk Prinsip-Prinsip Global Compact PBB tentang
Hak Azasi Manusia, Tenaga kerja , Lingkungan dan Korupsi. Dengan landasan
strategi bisnis inilah Nestle memastikan sukses jangka panjang bagi Perusahaan.
3. Kasus
Pelanggaran Etika Bisnis PT. Danone
Profil Perusahaan
Aqua Group atau Aqua Golden Massisipi yang bernaung di bawah
PT. Tirta Investama, didirikan pada 23 Februari 1973 oleh Tirto Utomo atau Kwa
Sien Biauw (1930-1994), warga asli Wonosobo, orang Indonesia yang mulai
mengubah salah satu kebiasaannya secara mendasar dengan membiasakan diri
mengkonsumsi AMDK, tentunya dengan membeli air. Sedangkan Danone, merupakan
sebuah korporasi multinasional asal Perancis, yang berambisi untuk memimpin
pasar global lewat tiga bisnis intinya, yaitu : dairy products, AMDK dan
biskuit. Pada tanggal 4 september 1998, Aqua secara resmi mengumumkan
"penyatuan" kedua perusahaan tersebut dan bertepatan dengan
pergantiaan milenium, oada tahun 2000 Aqua meluncurkan produk berlabel
Danone-Aqua. Pelan
Pelanggaran oleh perusahaan Aqua group Profil Perusahaan Aqua
Group atau Aqua Golden Massisipi yang bernaung di bawah PT. Tirta Investama,
didirikan pada 23 Februari 1973 oleh Tirto Utomo atau Kwa Sien Biauw
(1930-1994), warga asli Wonosobo, orang Indonesia yang mulai mengubah salah
satu kebiasaannya secara mendasar dengan membiasakan diri mengkonsumsi AMDK,
tentunya dengan membeli air. Sedangkan Danone, merupakan sebuah korporasi
multinasional asal Perancis, yang berambisi untuk memimpin pasar global lewat
tiga bisnis intinya, yaitu : dairy products, AMDK dan biskuit. Pada tanggal 4
september 1998, Aqua secara resmi mengumumkan "penyatuan" kedua
perusahaan tersebut dan bertepatan dengan pergantiaan milenium, oada tahun 2000
Aqua meluncurkan produk berlabel Danone-Aqua.
Permasalahan Dalam Perusahaan Danone (Aqua)
Pelanggaran Etika Bisnis PT. Danone Dalam kasus ini,
danone-aqua telah melakukan pelanggaran serta pengabaian kode etik dalam hal
penggunaan sumber daya alam. Sebenarnya, keprihatinan dunia akan eksploitasi
sumberdaya alam sudah dapat dirasakan semenjak diselenggarakannya United
Nations Conference on Environment and Development atau Earth Summit di Rio de
Janeiro pada tahun 1992 yang membahas mengenai perubahan iklim.
Dalam mengimplementasikan atau mengaplikasikan etika dalam
rekayasa terutama dalam penciptaan produk baru, maka hal-hal yang harus
diketahui adalah:
• Sebaik apa produk yang dihasilkan tersebut.
• Pengaruh atau fungsi produk tersebut kepada konsumen
• Perubahan-perubahan yang akan ditimbulkan kepada konsumen.
• Sebaik apa kegunaan produk tersebut dalam berbagai kondisi
yang dihadapi.
• Produk tersebut aman atau tidak bagi konsumen
• Dampak buruk dari produk jika mengabaikan
peringatan-peringatan yang ada.
Dari hal-hal tersebut di atas, etika sangat berperan penting
dalam penciptaan suatu produk untuk menentukan manfaat atau keuntungan yang
dapat dinikmati oleh konsumen, serta dapat menentukan dampak-dampak buruk dari
produk tersebut jika mengabaikan peringatan-peringatan yang ada. Produk yang
dihasilkan oleh AMDK Aqua sebagian telah memenuhi dari ketentuan diatas. AMDK
Aqua mampu menghasilkan air bersih untuk keperluan air minum untuk banyak
orang, selain itu AMDK Aqua menjamin tingkat keamanan untuk menggunkan
produknya. Selain praktis produk Aqua bisa memperbaiki kehidupan masyarakat
untuk hidup lebih sehat dengan mengkonsumsi air bersih. Tapi yang jadi
permasalahan adalah, datang dari manakah air bersih yang dijual oleh Aqua
sehingga sekarang manusia perlu membayar hanya untuk mendapatkan air bersih?
Salah satu dari sekian banyak sumber mata air yang dieksploitasi habis-habisan
oleh Aqua adalah sumber mata air di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,
yang dimana di daerah tersebut masyarakatnya menopangkan kehidupannya dari
sektor pertanian. Karena debit air menurun sangat drastis sejak Aqua beroperasi
di sana, sekarang para petani terpaksa harus menyewa pompa untuk memenuhi
kebutuhan irigasi sawahnya. Untuk kebutuhan sehari-hari, penduduk harus membeli
air dari tangki air dengan harga mahal karena sumur-sumur mereka sudah mulai
kering akibat “pompanisasi” besar-besaran yang dilakukan oleh Aqua. Hal ini
sangat ironis mengingat Kabupaten Klaten merupakan wilayah yang kaya akan
sumber daya air. Di satu Kabupaten ini saja sudah terdapat 150-an mata
air.Untuk kasus kali ini Aqua dalam produksinya kurang berpikir etis dan telah
melanggar tanggung jawab sosial perusahaan, sumber daya alam memang bisa
dinikmati siapapun, tetapi dalam mengekploitasinya tidak boleh berlebihan atau
dengan kata lain serakah. Apalagi disini yang jadi permasalahannya ialah air,
air merupakan sumber daya yang dibutuhkan untuk hajat hidup orang banyak.
Memang aqua mempunyai tujuan yang baik yaitu menyediakan air besih untuk
keperluan minum banyak orang. Tetapi yang jadi permasalahan ialah kenapa aqua
seenaknya mengeksploitasi air secara besar-besaran tanpa mempedulikan efek
sampingnya. Aqua terkesan tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan
kepentingan perusahaan sendiri. Masyarakat menjadi bersaing dengan pihak aqua
untuk mendapatkan air. Dari kasus, ini aqua tidak berpikir secara etis dalam
hal deonteologis. Eksploitasi sumberdaya alam yang mengabaikan lingkungan akan
mengancam keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya alam itu. Dalam pasal 33
ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan bahwa "Bumi dan air dan
kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Salah satu asas penting dalam
pemanfaatan kekayaan alam dalam pembangunan Indonesia adalah pengutamaan
pengelolaan sumber daya alam yang dapa diperbarui. Konsep hak dalam menguasai
negara (HMN) menjadi instrumen dasar dalam eksploitasi SDA di Indonesia, secsra
historis melalui konsep ini pemerintah telah mengingkari semangat demokrasi
ekonomi dan pencapaian kesejahteraan rakyat, hal ini terjadi karena paradigjma
pertumbuhan yang di usung memberikan ruang yang berlebihan pada praktek
destruktif dan eksploitatif bagi SDA lewat praktek penyerahan wewenang pada perusahaan-perusahaan
asing secara besar.
Beberapa kebijakan yang mendukung praktek "sesat"
ini diantaranya melalui pemberlakuan scema per undang - undangan nasional,
seperti UU No. 5 tahun 1860 tentang pokok-pokok agraria, UU No.20 tahun 1861
tentang pencabutan hak atas tanah, UU No. 5 tahun 1967 tentang pokok-pokok
kehutanan (dan penggantinya UU 41/ perpu No. 1 tahun 2004 tentang perubahan UU
No. 41 tahun 1999) dan UU No. 11 tahun 1967 tentang pokok - pokok pertambangan,
didukung oleh UU No. 9 tahun 1967 tentang penanaman modal asing, kemudian pada
tanggal 3 Juli 1968, di keluarkan UU No. 6 tahun 1968 tentang penanaman modal
dalam negri. Kebihakan otonomi daerah yang didasarkan UU No. 32 tahun 2004
sebagai penyempurnaan dari UU 22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah, serta
adanya UU 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang
dimaknai sebagai desentralisasi kekuasaan, telah mendorong daerah-daerah untuk
melirik dan mengandalkan SDA sebagai sumber PAD sehingga maraklah beragam PERDA
dan kebijakan pemberian izin oleh kepala daerah kepada beragam kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi oleh investor, dan ini menjadi ancaman yang nyata
bagi ketersediaan daya dukung SDA kita.
Komitmen PT Danone Dalam Mengatasi Masalah
Agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan
eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan.
Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang
rasional antara lain sebagai berikut :
1. Memanfaatkan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui
dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
2. Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi
(campuran)
3. Mengembangkan metode menambang dan memproses yang efisien,serta
pendaur ulangan.
4. Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup
secara damai dengan alam.
Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa perusahaan PT. Danone telah melakukan usahanya ada yang baik tidak melanggar etika maupun moral dengan cara melakukan kegiatan CSR, dan ada yang melakukan pelanggaran etika dalam berbisnis yaitu terkait eksploitasi sumber mata air yang ada di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tersebut yang telah melanggar kode etik dan prinsip tanggung jawab sosial perusahaan khususnya pada pengelolaan SDA yang dipergunakan oleh Danone-Aqua.
4. Kasus Pelanggaran pada PT. L.A JAYA
Profil Perusahaan
Bisnis (business) tidak terlepas dari aktivitas
produksi,konsumsi, pembelian, penjualan, maupun pertukaran barang dan jasa yang
melibatkan orang atau perusahaan. Aktivitas dalam bisnis pada umumnya punya
tujuan menghasilkan laba untuk kelangsungan hidup serta mengumpulkan cukup dana
bagi pelaksanaan kegiatan si pelaku bisnis atau bisnisman (businessman) itu
sendiri. pelaku usaha / pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999
tentang hak dan kewajiban pelaku usaha.
Salah satu perusahaan besar di Indonesia sebut saja PT.L-A
JAYA berdiri pada tanggal 19 april 1996 didirikan oleh H. jalaluddin Muhammad
dan bertempat di kota lamongan jawa timur. Perusahaan tersebut bekerja di
bidang perdagangan alat elektronik. Perusahaan ini tergolong sukses dan
berkembang pesat dari tahun ke tahun berikutnya, perusahaan berhasil menyerap
tenaga kerja kurang lebih 15% dari penduduk kota lamongan dan tentunya usaha
perdagangan ini juga membawa dampak pertumbuhan ekonomi di kota lamongan khususnya.
perusahaan tersebut telah berhasil dalam usahanya mencapai target laba yang di
inginkan,. bagaimana tidak, Perusahaan tersebut selain menjual produknya dalam
negeri mereka juga melakukan ekspor ke Negara tetangga seperti Malaysia dan
singapura. Dalam satu tahun per 31 desember 1998 pada tahun ke-2 berdirinya
perusahaan tersebut, perusahaan telah mencapai omzet penjualan sebesar Rp.
250.000.000,- dan perusahaan tersebut semakin berkembang sampai sekarang.
Sekilas tentang perusahaan tersebut, terlintas rasa bangga dan kagum saya sebagai warga lamongan. Namun, setelah mendengar kasus yang terjadi pada perusahaan tersebut rasa bangga tersebut menjadi biasa saja setelah mendengar kasus bahwa PT. LA JAYA telah melanggar etika bisnis. “Etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi kritis tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan bisnis”. Prinsip-prinsip etika bisnis sangat erat kaitannya dengan nilai yang dianut oleh masing-masing masyarakat, sehingga dapat dikatakan bahwa prinsip-prinsip etika bisnis tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia.
Menurut Sonny Keraf menyebutkan secara umum terdapat lima
prinsip etika bisnis, yaitu :
1) Prinsip otonomi
2) Prinsip kejujuran
3) Prinsip keadilan
4) Prinsip saling menguntungkan
5) Prinsip integritas moral.
Permasalahan Dalam Perusahaan L-A JAYA
Pada kasus PT. L-A JAYA, perusahaan telah melanggar prinsip
etika bisnis yaitu “prinsip kejujuran”, prinsip ini meliputi :
a) Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan
kontrak.
b) Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan
harga sebanding.
Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
Setiap perusahaan atau badan usaha akan ada penarikan pajak oleh pemerintah
sesuai dengan Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007 tentang perpajakan. Berapa tarifnya,
prosentasenya, dll berdasarkan laba yang diperoleh oleh suatu badan usaha atau
perusahaan. PT. L-A JAYA telah memanipulasi laporan keuangannya dengan tujuan
agar tarif pajak yang dikenakan kepada perusahaan rendah padahal laba yang
diperoleh cukup besar.
Jadi akuntan perusahaan tersebut membuat dua laporan
keuangan, satu laporan keuangan yang riil tentang laba-rugi perusahaan dan satu
laporan keuangan lagi telah dimanipulasi. Hal ini sangatlah mudah dilakukan
oleh orang yang ahli dalam bidang akuntansi, namun perilaku ini jelas melanggar
etika. Karena ketidakjujuran perusahaan demi keuntungannya sendiri. Perusahaan
tersebut telah melanggar UU UU No. 28 Tahun 2007.
SOLUSI
Dengan demikian, pemerintah diharapkan lebih jeli dan lebih
tegas lagi dalam peraturan perundang-undangan terutama dalam hal pengenaan
pajak. Karena pajak adalah sumber asset Negara terbesar yang kemudian dengan
pajak tersebut di gunakan untuk kepentingan masyarakat. Agar kesejahteraan dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tercapai.
5. Kasus Etika Bisnis Megasari Makmur
Profil Perusahaan
Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi
oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa
Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah,
dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya
sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di
Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.
Permasalahan Dalam PT. Megasari Makmur (dengan
Produknya HIT)
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur
dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan
Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia.
Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi
di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan
manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan,
gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah
ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga
Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya
di dunia). Obat antinyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A
(jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan
Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan
Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah
tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah
menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT. Megasari
Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9- 2006/S). Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
Komentar
Posting Komentar