ETIKA BISNIS TENTANG BERBAGAI PELANGGARAN YANG TERJADI DI INDONESIA
TUGAS ETIKA BISNIS
NAMA
: DIAN SANTI RAHMAWATI
NIM
: 01223011
PRODI
: MANAJEMEN C
MATKUL :
ETIKA BISNIS
TUGAS TENTANG :
1. Pelanggaran Perlindungan Konsumen Khusus pada Platform
Digital
2. Pelanggaran Materi Korupsi dan Korporasi Dalam Perusahaan
atau Organisasi
3. Pelanggaran Persaingan Usaha dan Larangan Praktek
Monopoli.
JAWABAN :
1. Pelanggaran Perlindungan Konsumen Khusus pada Platform
Digital
Ulasan konsumen memiliki pengaruh yang besar terhadap keputusan
konsumen lainnya untuk melakukan pembelian barang dan/ atau jasa. Kondisi
tersebut dimanfaatkan pelaku usaha yang curang dengan membuat ulasan konsumen
palsu, yakni baik yang bertujuan untuk meningkatkan reputasi produk mereka atau
untuk menjatuhkan pelaku usaha pesaingnya. Penelitian ini kemudian bermaksud
untuk menganalisis kerangka perlindungan hukum baik bagi konsumen dan pelaku
usaha terhadap praktik ulasan palsu di platform online dalam perspektif hukum
Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian hukum yuridis normatif dengan tipologi deskriptif analitis, yakni
dengan menganalisis ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan konsumen serta di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik ulasan palsu
konsumen berpotensi menimbulkan kerugian tidak hanya baik bagi konsumen namun
juga pelaku usaha. Upaya perlindungan hukum terhadap keduanya antara lain telah
terakomodir melalui ketentuan Pasal 28 dan Pasal 35 Undang-Undang di bidang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Meskipun demikian pengimplementasian
perlindungan hukum tersebut tidak mudah mengingat pembuktian atas praktik
ulasan palsu konsumen online ini sulit untuk dilakukan. Beberapa rekomendasi
yang disampaikan atas isu ini antara lain :
1) Pemerintah perlu
melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang menyediakan jasa pembuatan
ulasan palsu
2) Pelaku usaha perlu membenahi kebijakan website terkait ulasan
konsumen yang dimilikinya
3) Pemerintah dan pelaku usaha perlu melakukan sosialisasi bagi
konsumen mengenai cara mengidentifikasi ulasan palsu.
Lima Peristiwa Konsumen yang Ramai Sepanjang Tahun 2022
1. Kecelakaan Kolam Renang Surabaya
Pada 7 Mei 2022, terjadi tragedi kecelakaan robohnya wahana perosotan di taman bermain air atau water park di Kenjeran Park Surabaya. Peristiwa itu menjadi perhatian berbagai pihak khususnya mengenai aspek keamanan dan keselamatan bagi konsumen. Akibat kecelakaan tersebut sedikitnya 16 korban mengalami luka berat dan trauma.
Ketua Harian Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi menyatakan pihak kepolisian harus
mengusut tuntas robohnya seluncuran water park tersebut. Dia menyatakan
kecelakaan tersebut dapat disebabkan oleh keteledoran pihak pengelola yang
tidak memeriksa ulang keandalan dan kelayakan teknis area bermain secara
seksama.
Terlebih lagi,
penggunaan wahana tersebut terjadi saat puncak pengunjung memanfaatkan libur
lebaran. Selain itu, dia juga menekankan agar pengelola water park bertanggung
jawab terhadap biaya pengobatan para korban.
2. Pencurian Cokelat di Alfamart
Setelah dimintai
pertanggungjawaban, konsumen tersebut kemudian membayar barang yang telah
diambil. Dari investigasi awal, karyawan juga menemukan produk lain yang
diambil selain cokelat. Bahkan karyawan dimaksud mengalami intimidasi berupa
ancaman UU ITE dari pembeli.
Kejadian ini disesali
oleh Ketua KKI yang juga advokat David Tobing. Dia mengingatkan dua hal terkait
kasus ini. Pertama, pihak pelaku usaha dan konsumen harus melaksanakan hak dan
kewajiban masing-masing sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Kedua, konsumen harus membayar sesuai dengan harga yang disepakati,
sehingga kalau melakukan pengambilan barang tanpa membayar sudah melanggar UU
Perlindungan Konsumen dan bahkan dapat dikategorikan tindak pidana.
3. Dugaan Kebocoran Data Telkom Indonesia
Awal September 2022,
mencuat isu sentral terkait keluhan layanan Indihome dan isu kebocoran data
browsing history yang diduga menggunakan metode 'tracking' pada para pengguna
layanan Indihome.
Pimpinan Ombudsman, Jemsly Hutabarat menjelaskan sejak tahun
2018 hingga Agustus 2022, Ombudsman RI telah menerima 313 laporan terkait
pelayanan telekomunikasi dan informasi yang diselenggarakan oleh PT Telkom
Indonesia, termasuk layanan Indihome. Tercatat laporan tertinggi diterima pada
tahun 2020 dengan jumlah 153 laporan, dimana 148 laporan di antaranya merupakan
pengaduan layanan Indihome.
Jemsly juga menegaskan, agar pihak PT Telkom Indonesia khususnya Indihome berupaya meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan telekomunikasi untuk memberikan kepuasan pengguna layanan serta meningkatkan responsivitas terhadap keluhan pengguna layanan sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat dan pelayanan publik dalam bidang telekomunikasi dan informasi.
2.
Pelanggaran Materi Korupsi dan Korporasi Dalam Perusahaan atau Organisasi
Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi
apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan
hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan
korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
Sepanjang sejarah Republik Indonesia, ada delapan
kasus korupsi yang merugikan negara sampai puluhan triliun. Berikut daftar
lengkapnya:
1.
Kasus korupsi PT. Asabri
Korupsi yang dilakukan oleh PT. Asabri (Asuransi
Sosial Angkatan bersenjata Republik Indonesia) merupakan kasus korupsi terbesar
di Indonesia. Jumlah kerugian akibat kasus dugaan pengelolaan dana investasi
PT. Asabri periode 2012 hingga 2019 mencapai angka Rp 23,74 triliun.
Dalam kasus korupsi kelas kakap ini, ada 7 terdakwa
yang dituntut 10 tahun penjara hingga hukuman mati. Di samping itu, para pelaku
dimina membayar uang ganti rugi kepada negara dengan nominal mencapai belasan
triliun rupiah.
2.
Kasus korupsi Jiwasraya
Korupsi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya
merugikan negara hingga Rp13,7 triliun. Jiwasraya menjadi perhatian banyak
orang setelah tidak mampu membayar polis kepada nasabah dengan nominal sebesar
Rp12,4 triliun.
Produk asuransi jiwa serta investasi ini adalah
hasil kerja sama yang dilakukan oleh beberapa bank. Pada tahun 2019 lalu,
Kejaksaan Agung menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus korupsi ini.
3.
Kasus korupsi Bank Century
Kasus korupsi bank Century menjadi perhatian banyak
orang di tahun 2014 lalu. Saat itu, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK
melaporkan kerugian yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai angka Rp6,76
triliun.
Tak hanya itu, negara juga mengalami kerugian
sebesar Rp689,394 miliar untuk pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek
kepada Bank Century.
4.
Kasus korupsi Pelindo II
Kerugian yang diakibatkan oleh empat kasus PT.
Pelindo II, menurut BPK, mencapai angka Rp6 triliun. Kasus korupsi ini terdiri
dari pembangunan pelabuhan New Kalibaru, Global Bond Pelindo II, Pengelolaan
Terminal Peti Kemas Koja, dan kontrak Jakarta International Container Terminal.
5.
Kasus korupsi Kotawaringin Timur
Kasus yang kelima ini merugikan negara sebesar
Rp5,8 triliun. Kerugian sebesar ini dihitung dari kegiatan kerusakan
lingkungan, kerugian pertambangan, eksplorasi pertambangan bauksit, dan
kerugian hutan. Kasus korupsi Kotawaringin Timur terjadi saat Supian menjadi
Bupati Kotawaringin Timur periode 2010 sampai 2015.
6.
Kasus korupsi BLBI
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian
negara sebesar Rp4,58 triliun dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Jumlah ini jauh lebih besar dari perkiraan
KPK yang menyatakan kerugian negara dalam kasus BLBI adalah Rp3,7 triliun.
7.
Kasus korupsi E-KTP
Kasus korupsi e-KTP atau KTP elektronik ini terjadi
pada tahun 2011-2012 dan merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. KPK menetapkan
beberapa orang sebagai tersangka, mulai dari pejabat Kementerian Dalam Negeri
hingga petinggi DPR seperti Andi Narogong, Sugiharto, Irman, Anang Sugiana,
Markus Nari, dan juga Setya Novanto.
8.
Kasus korupsi Hambalang
Kasus korupsi Hambalang membuat negara merugi
sebesar Rp 706 miliar. Data ini merupakan hasil dari investigasi yang dilakukan
oleh BPK pada tahun 2012 dan 2013. Kasus Hambalang menyeret nama Andi
Malarangeng yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Lalu
ada Ignatius Mulyono (anggota DPR), Joyo Winoto (Kepala Pertanahan Nasional.
Muhammad Nazaruddin (Bendahara Umum Partai Demokrat tahun 2010).
3. Pelanggaran Persaingan Usaha dan Larangan Praktek Monopoli
KPPU Denda Garuda Indonesia dalam Kasus Umrah
Jakarta (08/07) – Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) memutus bahwa PT. Garuda Indonesia (Persero)
Tbk. (“GIAA”) terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU
No. 5/1999”) dalam perkara Dugaan Praktek Diskriminasi PT. Garuda Indonesia
(Persero) Tbk. terkait Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umrah Menuju dan dari
Jeddah dan Madinah. Kesimpulan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis
Pembacaan Putusan yang dilakukan secara daring pada 8 Juli 2021. Atas
pelanggaran tersebut, GIAA dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu
miliar rupiah).
Perkara yang diawali dari
laporan publik tersebut mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU
No.5/1999, khususnya terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan
langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh GIAA melalui Program Wholesaler.
Hambatan masuk tersebut berdampak pada sebagian besar Penyelenggara Perjalanan
Ibadah Umrah (“PPIU”) lainnya. PPIU yang ditunjuk oleh GIAA terdiri dari PT.
Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT. Maktour (Makassar Toraja Tour), PT. NRA
(Nur Rima Al-Waali Tour), PT. Wahana Mitra Usaha (Wahana), PT. Aero Globe
Indonesia, dan PT. Pesona Mozaik.
Pada proses persidangan, Majelis
Komisi menilai bahwa tindakan GIAA yang menunjuk keenam PPIU sebagai wholesaler tanpa
melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak
didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, serta
adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler,
membuktikan adanya praktik diskriminasi GIAA terhadap setidaknya 301 (tiga
ratus satu) PPIU potensial dalam mendapatkan akses yang sama dalam hal
pembukuan dan/atau pembelian tiket rute Middle East Area (“MEA”)
milik GIAA untuk tujuan umrah.



Komentar
Posting Komentar