ETIKA BISNIS TENTANG BERBAGAI PELANGGARAN YANG TERJADI DI INDONESIA



TUGAS ETIKA BISNIS 

NAMA         : DIAN SANTI RAHMAWATI

NIM             : 01223011

PRODI        : MANAJEMEN C

MATKUL   : ETIKA BISNIS

 

TUGAS TENTANG :

1. Pelanggaran Perlindungan Konsumen Khusus pada Platform Digital

2. Pelanggaran Materi Korupsi dan Korporasi Dalam Perusahaan atau Organisasi

3. Pelanggaran Persaingan Usaha dan Larangan Praktek Monopoli.

 

JAWABAN :

1. Pelanggaran Perlindungan Konsumen Khusus pada Platform Digital

Ulasan konsumen memiliki pengaruh yang besar terhadap keputusan konsumen lainnya untuk melakukan pembelian barang dan/ atau jasa. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku usaha yang curang dengan membuat ulasan konsumen palsu, yakni baik yang bertujuan untuk meningkatkan reputasi produk mereka atau untuk menjatuhkan pelaku usaha pesaingnya. Penelitian ini kemudian bermaksud untuk menganalisis kerangka perlindungan hukum baik bagi konsumen dan pelaku usaha terhadap praktik ulasan palsu di platform online dalam perspektif hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan tipologi deskriptif analitis, yakni dengan menganalisis ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen serta di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik ulasan palsu konsumen berpotensi menimbulkan kerugian tidak hanya baik bagi konsumen namun juga pelaku usaha. Upaya perlindungan hukum terhadap keduanya antara lain telah terakomodir melalui ketentuan Pasal 28 dan Pasal 35 Undang-Undang di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik. Meskipun demikian pengimplementasian perlindungan hukum tersebut tidak mudah mengingat pembuktian atas praktik ulasan palsu konsumen online ini sulit untuk dilakukan. Beberapa rekomendasi yang disampaikan atas isu ini antara lain :

 1) Pemerintah perlu melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang menyediakan jasa pembuatan ulasan palsu

2) Pelaku usaha perlu membenahi kebijakan website terkait ulasan konsumen yang dimilikinya

3) Pemerintah dan pelaku usaha perlu melakukan sosialisasi bagi konsumen mengenai cara mengidentifikasi ulasan palsu.

Lima Peristiwa Konsumen yang Ramai Sepanjang Tahun 2022

1.    Kecelakaan Kolam Renang Surabaya

Pada 7 Mei 2022, terjadi tragedi kecelakaan robohnya wahana perosotan di taman bermain air atau water park di Kenjeran Park Surabaya. Peristiwa itu menjadi perhatian berbagai pihak khususnya mengenai aspek keamanan dan keselamatan bagi konsumen. Akibat kecelakaan tersebut sedikitnya 16 korban mengalami luka berat dan trauma.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi menyatakan pihak kepolisian harus mengusut tuntas robohnya seluncuran water park tersebut. Dia menyatakan kecelakaan tersebut dapat disebabkan oleh keteledoran pihak pengelola yang tidak memeriksa ulang keandalan dan kelayakan teknis area bermain secara seksama.
Terlebih lagi, penggunaan wahana tersebut terjadi saat puncak pengunjung memanfaatkan libur lebaran. Selain itu, dia juga menekankan agar pengelola water park bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan para korban.

2. Pencurian Cokelat di Alfamart

Pada Agustus lalu, publik dihebohkan dengan aksi seorang konsumen yang melakukan pengutilan beberapa bungkus cokelat di minimarket Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT4/2, Cisauk Tangerang. Kejadian tersebut berawal dari seorang konsumen yang mengambil barang tanpa membayar dan dilihat oleh karyawan.

Setelah dimintai pertanggungjawaban, konsumen tersebut kemudian membayar barang yang telah diambil. Dari investigasi awal, karyawan juga menemukan produk lain yang diambil selain cokelat. Bahkan karyawan dimaksud mengalami intimidasi berupa ancaman UU ITE dari pembeli.

Kejadian ini disesali oleh Ketua KKI yang juga advokat David Tobing. Dia mengingatkan dua hal terkait kasus ini. Pertama, pihak pelaku usaha dan konsumen harus melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, konsumen harus membayar sesuai dengan harga yang disepakati, sehingga kalau melakukan pengambilan barang tanpa membayar sudah melanggar UU Perlindungan Konsumen dan bahkan dapat dikategorikan tindak pidana.

3. Dugaan Kebocoran Data Telkom Indonesia


Awal September 2022, mencuat isu sentral terkait keluhan layanan Indihome dan isu kebocoran data browsing history yang diduga menggunakan metode 'tracking' pada para pengguna layanan Indihome.

Pimpinan Ombudsman, Jemsly Hutabarat menjelaskan sejak tahun 2018 hingga Agustus 2022, Ombudsman RI telah menerima 313 laporan terkait pelayanan telekomunikasi dan informasi yang diselenggarakan oleh PT Telkom Indonesia, termasuk layanan Indihome. Tercatat laporan tertinggi diterima pada tahun 2020 dengan jumlah 153 laporan, dimana 148 laporan di antaranya merupakan pengaduan layanan Indihome.

Jemsly juga menegaskan, agar pihak PT Telkom Indonesia khususnya Indihome berupaya meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan telekomunikasi untuk memberikan kepuasan pengguna layanan serta meningkatkan responsivitas terhadap keluhan pengguna layanan sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat dan pelayanan publik dalam bidang telekomunikasi dan informasi.

2. Pelanggaran Materi Korupsi dan Korporasi Dalam Perusahaan atau Organisasi

Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.

Sepanjang sejarah Republik Indonesia, ada delapan kasus korupsi yang merugikan negara sampai puluhan triliun. Berikut daftar lengkapnya:

1. Kasus korupsi PT. Asabri 

Korupsi yang dilakukan oleh PT. Asabri (Asuransi Sosial Angkatan bersenjata Republik Indonesia) merupakan kasus korupsi terbesar di Indonesia. Jumlah kerugian akibat kasus dugaan pengelolaan dana investasi PT. Asabri periode 2012 hingga 2019 mencapai angka Rp 23,74 triliun.

Dalam kasus korupsi kelas kakap ini, ada 7 terdakwa yang dituntut 10 tahun penjara hingga hukuman mati. Di samping itu, para pelaku dimina membayar uang ganti rugi kepada negara dengan nominal mencapai belasan triliun rupiah.

2. Kasus korupsi Jiwasraya

Korupsi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya merugikan negara hingga Rp13,7 triliun. Jiwasraya menjadi perhatian banyak orang setelah tidak mampu membayar polis kepada nasabah dengan nominal sebesar Rp12,4 triliun.

Produk asuransi jiwa serta investasi ini adalah hasil kerja sama yang dilakukan oleh beberapa bank. Pada tahun 2019 lalu, Kejaksaan Agung menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus korupsi ini.

3. Kasus korupsi Bank Century

Kasus korupsi bank Century menjadi perhatian banyak orang di tahun 2014 lalu. Saat itu, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK melaporkan kerugian yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai angka Rp6,76 triliun.

Tak hanya itu, negara juga mengalami kerugian sebesar Rp689,394 miliar untuk pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek kepada Bank Century.

4. Kasus korupsi Pelindo II

Kerugian yang diakibatkan oleh empat kasus PT. Pelindo II, menurut BPK, mencapai angka Rp6 triliun. Kasus korupsi ini terdiri dari pembangunan pelabuhan New Kalibaru, Global Bond Pelindo II, Pengelolaan Terminal Peti Kemas Koja, dan kontrak Jakarta International Container Terminal.

5. Kasus korupsi Kotawaringin Timur

Kasus yang kelima ini merugikan negara sebesar Rp5,8 triliun. Kerugian sebesar ini dihitung dari kegiatan kerusakan lingkungan, kerugian pertambangan, eksplorasi pertambangan bauksit, dan kerugian hutan. Kasus korupsi Kotawaringin Timur terjadi saat Supian menjadi Bupati Kotawaringin Timur periode 2010 sampai 2015.

6. Kasus korupsi BLBI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Jumlah ini jauh lebih besar dari perkiraan KPK yang menyatakan kerugian negara dalam kasus BLBI adalah Rp3,7 triliun.

7. Kasus korupsi E-KTP

Kasus korupsi e-KTP atau KTP elektronik ini terjadi pada tahun 2011-2012 dan merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. KPK menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, mulai dari pejabat Kementerian Dalam Negeri hingga petinggi DPR seperti Andi Narogong, Sugiharto, Irman, Anang Sugiana, Markus Nari, dan juga Setya Novanto.

8. Kasus korupsi Hambalang

Kasus korupsi Hambalang membuat negara merugi sebesar Rp 706 miliar. Data ini merupakan hasil dari investigasi yang dilakukan oleh BPK pada tahun 2012 dan 2013. Kasus Hambalang menyeret nama Andi Malarangeng yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Lalu ada Ignatius Mulyono (anggota DPR), Joyo Winoto (Kepala Pertanahan Nasional. Muhammad Nazaruddin (Bendahara Umum Partai Demokrat tahun 2010).

3. Pelanggaran Persaingan Usaha dan Larangan Praktek Monopoli

KPPU Denda Garuda Indonesia dalam Kasus Umrah

Jakarta (08/07) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) memutus bahwa PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (“GIAA”) terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5/1999”) dalam perkara Dugaan Praktek Diskriminasi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terkait Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umrah Menuju dan dari Jeddah dan Madinah. Kesimpulan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang dilakukan secara daring pada 8 Juli 2021. Atas pelanggaran tersebut, GIAA dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Perkara yang diawali dari laporan publik tersebut mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU No.5/1999, khususnya terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh GIAA melalui Program Wholesaler. Hambatan masuk tersebut berdampak pada sebagian besar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (“PPIU”) lainnya. PPIU yang ditunjuk oleh GIAA terdiri dari PT. Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT. Maktour (Makassar Toraja Tour), PT. NRA (Nur Rima Al-Waali Tour), PT. Wahana Mitra Usaha (Wahana), PT. Aero Globe Indonesia, dan PT. Pesona Mozaik.

Pada proses persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa tindakan GIAA yang menunjuk keenam PPIU sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler, membuktikan adanya praktik diskriminasi GIAA terhadap setidaknya 301 (tiga ratus satu) PPIU potensial dalam mendapatkan akses yang sama dalam hal pembukuan dan/atau pembelian tiket rute Middle East Area (“MEA”) milik GIAA untuk tujuan umrah.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

UAS ETIKA BISNIS